Searching...
Facebook Twitter Google+ RSS

Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal

12/24/2012
Besok adalah hari dimana kaum nasrani merayakan hari raya mereka yaitu Natal. Google pun mengucapkan selamat natal pada hari ini. Memang untuk saya sebagai seorang muslimin tidak ada hubungannya. Tidak berperngaruh apapun terhadap saya. Tapi sering sekali saya dengar perdebatan diantara saudara-saudara kita sesama kaum muslimin dalam hal hukum mengucapkan selamat hari natal bagi orang muslim.

Lalu apa hukum mengucapkan selamat natal bagi kita, kaum muslimin? Saya bukanlah orang yang berpengaruh sehingga pendapat saya bisa diterima banyak orang. Jadi kali ini saya akan himpun pendapat para ulama sebagai informasi untuk Anda dalam menentukan sikap.

Yang pertama Ibnu Taimiyah. Beliau berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari natal adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka. Perayaan ini adalah bagian dari syiar mereka. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa seorang muslim wajib menjauhi perayaan, sarana dan sifat menyerupai orang kafir. Beliau berpedoman pada sabda Rasul.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


Artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk sebagian dari Mereka." [HR. Abu Daud]

Selain Ibnu Taimiyah banyak ulama yang mengharamkan ucapan selamat hari natal dari orang muslim. Mereka berpedoman pada firman Allah SWT.

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

 Artinya: "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." [Az-Zumar : 7]

 الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Artinya: "Pada hari ini Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." [Al-Maidah : 3]

Selain itu ada pula ulama yang menyatakan hukum mengucapkan selamat natal bagi orang muslim adalah diperbolehkan. Beliau adalah Syeikh Yusuf al-Qaradhawi. Syeikh Yusuf membolehkan seorang muslim mengucapkan selamat hari natal apabila orang-orang nasrani tersebut cinta damai terhadap kaum muslimin, ataupun bila ada hubungan kekerabatan, tetangga rumah, teman sekolah, kuliah atau kerja dan lainnya.

Itulah beberapa pendapat yang saya himpun dari Syiar Muslim dan Media Islam. Saya sendiri berpedoman bahwa jauhilah sesuatu yang mujmal (hal yang belum jelas) sehingga kita terbebas dari kemungkaran. Intinya cari aman saja. Saya tidak mempermasalahkan pendapat orang baik yang menghalalkan ataupun yang mengharamkan, tapi Anda harus benar-benar yakin terhadap apa yang Anda pilih. Dan satu hal, jangan sampai pemasalahan hukum mengucapkan selamat natal bagi orang muslim ini menjadi pemisah dengan saudara-saudara kita :).

4 komentar :

  1. kalo menurut saya...bukan hanya mengucapkan hari natal saja sob yang gak boleh, termasuk perayaan yang datang dari orang non islam...seperti halnya hari valentine day...dll

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar bang . termasuk yang lain juga seperti waisak, nyepi, dll.

      Hapus
  2. Nice post utk kemaslahatan ! Blognya cepat banget lodingnya Mas !

    BalasHapus
  3. Anonim8/18/2021

    Ternyata kita satu server

    BalasHapus